Kapolri keluarkan maklumat larang kegiatan dan atribut FPI

Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI.

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kiri) bersama Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz, usai menjadi pembicara diskusi Panel VIII Rakornas Indonesia Maju antara Pemerintah Pusat dan Forkopimda, di Bogor Jawa Barat, sebelum pandemi/ Antara Foto.

Tidak ada ruang untuk Front Pembela Islam (FPI) melakukan kegiatan. Kapolri Jenderal Idham Azis meminta masyarakat agar tidak mendukung dan memfasilitasi kegiatan FPI. 

Bahkan, warga dilarang mengenakan atribut dan simbol FPI. Permintaan Kapolri Idham Azis tersebut tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2020 tertanggal 1 Januari 2021.

Hal tersebut untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat setelah dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Kapolri mengeluarkan maklumat agar masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

"Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum," jelas dia.