Kapolri keluarkan TR antisipasi kebakaran

Antisipasi dilakukan usai terjadinya kebakaran di Gedung Utama Kejagung.

Ilustrasi Alinea.id/Oky Diaz

Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan surat telegram mengenai antisipasi kebakaran di lingkup Polri. Surat telegram resmi (TR) itu bernomor STR/607/VIII/PAM.3./2020 tertanggal 24 Agustus 2020 dan ditandatangi oleh Asisten Operasional Inspektur Jenderal Herry Rudolf Nahak.

Dalam TR itu, disebutkan alasan dikeluarkannya TR karena melihat peristiwa kebakaran yang terjadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Sabtu (22/8) malam, tidak terjadi di lingkup Polri. 

Oleh karena Idham mengimbau kepada seluruh anggota, untuk meningkatkan pasukan pengamanan internal di Markas Komando Polri, baik di tingkat pusat sampai ke daerah. Seluruh pasukan diwajibkan memastikan markas dalam keadaan baik, dari ancaman, sabotase, teror, atau perbuatan pidana lainnya.

Selanjutnya, pasukan diperintahkan melakukan pemeriksaan terhadap jaringan instalasi listrik, termasuk AC, komputer, dan perangkat elektronik di setiap markas. Memasang alat pemadam kebakaran pada lokasi-lokasi tertentu yang strategis dan berfungsi dengan baik.

Kemudian, seluruh dokumen dan data penting diminta disimpan dan diamankan secara digital sebagai cadangan. Perintah selanjutnya, seluruh petugas piket dan petugas pelayanan masyarakat wajib melakukan patroli secara rutin ke seluruh bangunan gedung. Seluruh pasukan pun wajib melaporkan setiap perkembangan yang terjadi di lapangan.