Kapolri larang anggotanya swafoto dengan peserta pemilu

Bagi anggota yang terbukti melakukan perbuatan yang dilarang akan diberikan sanksi berupa teguran, demosi, bahkan sampai pemecatan.

Jendral Pol Tito Karnavian didampingi Wakasad Tatang Sulaiman seusai menghadiri rakor pengamanan Pemilu 2019 di PTIK, Kamis (13/9)./Ayu Mumpuni

Kapolri memastikan seluruh anggotanya tidak diizinkan untuk berfoto dengan paslon peserta Pemilu 2019. Hal itu dimaksudkan agar netralitas Polri dapat tetap terjaga.

“Sama kayak Pilkada, sudah mengeluarkan maklumat, panglima juga mengeluarkan. Ada sanksinya bagi anggota tidak boleh berfoto dengan paslon, ikut dalam kampanye, dan lain-lain,” ucap Jendral Pol Tito Karnavian yang didampingi Wakasad Tatang Sulaiman seusai menghadiri rakor pengamanan Pemilu 2019 di PTIK, Kamis (13/9).

Tito menegaskan peraturan itu juga dikeluarkan pimpinan TNI dengan tujuan yang sama. Bagi anggota yang terbukti melakukan perbuatan yang dilarang akan diberikan sanksi berupa teguran, demosi, bahkan sampai pemecatan.

Tito juga mengingatkan netralitas TNI/Polri harus terus dijunjung tinggi. Apalagi TNI/Polri tidak memiliki hak pilih. Sebagai aparat penegak hukum dan yang berwenang menjaga keamanan di masyarakat, TNI/Polri juga akan mengadakan operasi bersama sampai proses Pemilu 2019 usai.

“Operasi kepolisian terpusat. Kami tidak sendiri, TNI mendukung bersama masyarakat, ada linmas di TPS nanti. Juga mengajak tokoh masyarakat dan ormas. Membuktikan semua pihak peduli untuk Pemilu yang aman dan damai,” katanya.