close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Yusril Ihza Mahendra. Foto Antara
icon caption
Yusril Ihza Mahendra. Foto Antara
Nasional
Rabu, 08 Juli 2020 09:53

Yusril: Tidak ada kaitannya putusan MA soal PKPU dengan Pilpres 2019

MA hanya menguji secara materiil Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 apakah secara normatif bertentangan dengan UU di atasnya atau tidak.
swipe

Mantan Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin dalam sengketa Pilpres 2019 Yusril Ihza Mahendra menyoroti tersebarnya putusan Mahkamah Agung (MA) atas gugatan PKPU Nomor 5 Tahun 2019 yang dilayangkan Rachmawati Soekarnoputri dkk.

Yusril menerangkan, dalam pemberitaan terkait putusan MA tersebut ada salah kaprah yang melahirkan tafsiran negatif. Dikatakannya, tidak ada kaitannya putusan MA itu dengan hasil Pilpres 2019.

"Dalam Putusan itu, MA hanya menguji secara materiil Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 apakah secara normatif bertentangan dengan UU di atasnya atau tidak. Putusan itu sama sekali tidak masuk atau menyinggung kasus sudah menang atau belum Jokowi dalam Pilpres 2019," kata Yusril dalam keterangan tertulis yang diterima Alinea.id, Rabu (8/7).

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menjelaskan, menang tidaknya Jokowi-Amin dalam Pilpres 2019 telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena hal itu menjadi kewenangannya. MA sama sekali tidak berwenang mengadili sengketa pilpres. Putusan MK itu final dan mengikat. 

Dalam menetapkan kemenangan Jokowi dan Kiai Ma'ruf, tambah Yusril, KPU merujuk pada putusan MK yang tegas menolak permohonan sengketa yang diajukan pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

"Lagi pula putusan uji materiil itu diambil oleh MA pada 28 Oktober 2019, seminggu setelah Jokowi-Kiai Ma'ruf dilantik oleh MPR. Putusan MA itu bersifat prospektif atau berlaku ke depan sejak tanggal diputuskan. Putusan MA tidak berlaku retroaktif atau surut ke belakang," tegasnya.

Aturan pilpres yang hanya diikuti oleh dua pasangan calon memang tidak diatur dalam dalam Pasal 416 UU 7/2017 tentang Pemilu. Ketentuan Pasal 7 ayat 3 PKPU No 5 Tahun 2019 itu mengaturnya dengan mengacu kepada Putusan MK No 50/PUU-XII/2017 yang menafsirkan ketentuan Pasal 6A UUD 45 dalam hal Paslon Capres dan Cawapres hanya dua pasangan.

Yusril menerangkan, dalam keadaan seperti itu, maka yang berlaku adalah suara terbanyak tanpa perlu diulang lagi untuk memenuhi syarat sebaran kemenangan di provinsi-provinsi sebagaimana diatur Pasal 6A itu sendiri. Patut disadari, bahwa Putusan MK dalam perkara pengujian undang-undang mempunyai kekuatan yang setara dengan norma undang-undang itu sendiri, meskipun Putusan MK bukan merupakan suatu bentuk peraturan perundang-undangan.

"MA memutus perkara pengujian PKPU itu dengan merujuk kepada Pasal 416 UU Pemilu yang tidak mengatur hal tersebut, sehingga menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU itu bertentangan dengan UU Pemilu. Masalahnya MA memang tidak dapat menguji apakah PKPU tersebut bertentangan dengan Putusan MK atau tidak. Di sini letak problematika hukumnya," kata dia.

Putusan MK itu dilakukan dalam konteks pengujian terhadap norma Pasal 158 UU No 42 Tahun 2008 tentang Pilpres, yang isinya sama dengan norma Pasal 416 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Karena materi pengaturan yang diuji bunyinya sama, maka Putusan MK terhadap pengujian Pasal 158 UU No 42 Tahun 2008 itu mutatis mutandis juga berlaku terhadap norma Pasal 416 UU No 7 Tahun 2007 tentang Pemilu.

img
Fadli Mubarok
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan