sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gerindra: Ada penggiringan opini di balik pemberitaan putusan MA soal PKPU

Pemberitaan itu dinilainya telah sukses menimbulkan kesan bahwa putusan MA bisa mengakibatkan batalnya hasil Pilpres 2019.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Rabu, 08 Jul 2020 10:23 WIB
Gerindra: Ada penggiringan opini di balik pemberitaan putusan MA soal PKPU

Ketua DPP Partai Gerindra Habiburokhman mengingatkan agar masyarakat tidak termakan penggiringan opini dari pemberitaan ihwal putusan Mahkamah Agung (MA) soal PKPU Nomor 5 Tahun 2019. 

Pemberitaan itu dinilainya telah sukses menimbulkan kesan bahwa putusan MA bisa mengakibatkan batalnya hasil Pilpres 2019. Padahal, faktanya bukan seperti itu.

"Faktanya jauh panggang dari api. Putusan MA tersebut memang ada, tetapi sama sekali tidak berpengaruh dengan hasil pilpres," ungkap Habiburokhman lewat keterangan tertulisnya, Rabu (8/7).

Habiburokhman yang juga merupakan tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam sengketa Pilpres 2019 menjelaskan, tidak ada relevansi Putusan MA Nomor 44 P/HUM/2019 itu dengan batalnya hasil pilpres. Gugatan atas PKPU Nomor 5 Tahun 2019 itu hanyalah pada salah satu klausul mengenai frasa persyaratan saja.

Berdasarkan Pasal 6A UUD 1945 dan dalam UU Pemilu diatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Aturan dalam UUD 1945 itu diturunkan ke UU Pemilu.

Lalu ada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 yang selain juga memuat ketentuan syarat 20:50 (20% suara di lebih dari 50 % jumlah provinsi) pada Pasal 3 ayat (1) juga  membuat aturan tambahan, yaitu Pasal 3 ayat (7) yang berbunyi dalam hal hanya terdapat 2 (dua) pasangan calon dalam pemilu presiden dan wakil presiden, KPU menetapkan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai pasangan calon terpilih.

Jadi jika paslon hanya dua, tidak berlaku ketentuan pemenang harus memperoleh 20% provinsi di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. Paslon yang suara nasional di atas 50% langsung ditetapkan sebagai pemenang.

"Ketentuan Pasal 3 ayat (7)  PKPU 5/2019 inilah yang digugat ke MA dan dikabulkan untuk dihapuskan. Dengan dihapuskannya ketentuan Pasal 3 ayat (7) PKPU 5/2019, maka pengaturan hasil pilpres dua paslon kembali ke konsep 20:50 sebagaimana diatur di UUD 1945, UU Pemilu dan Pasal 3 ayat (1) PKPU Nomor 5 Tahun 2019," ujar dia.

Sponsored

Habiburokhman menegaskan, sekalipun pasal tersebut dihapuskan, Jokowi-Ma'ruf Amin tetap memenuhi syarat sebagai pemenang Pilpres 2019. Pasalnya, secara nasional Jokowi-Maruf menang dengan 55,50% berbanding dengan Prabowo-Sandi yang memperoleh 44,50%. Lebih detail Jokowi menang di 21 provinsi dan Prabowo-Sandi unggul di 13 provinsi. 

"Karena Jokowi-Ma’ruf unggul di 21 provinsi tentu saja syarat sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia sebagaimana diatur Pasal 3 ayat (1) PKPU Nomor 5 Tahun 2019, UUD 1945 dan UU Pemilu juga terpenuhi," tandasnya.

Dia curiga ada pihak-pihak yang secara sistematis sengaja menyebarkan narasi batalnya hasil pilpres didasari Putusan MA ini, dengan tujuan memecah konsentrasi rakyat. Rakyat dipasok informasi palsu agar persoalan-persoalan besar luput dari perhatian.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid