close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini (kiri), Peneliti Perludem Heroik M Pratama (kedua kiri), Peneliti LIPI Mochammad Nurhasim (kedua kanan), dan moderator (kanan), dalam peluncuran buku bertajuk
icon caption
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini (kiri), Peneliti Perludem Heroik M Pratama (kedua kiri), Peneliti LIPI Mochammad Nurhasim (kedua kanan), dan moderator (kanan), dalam peluncuran buku bertajuk "Evaluasi Pemilu Serentak 2019: Dari Sistem ke Manaje
Politik
Minggu, 02 Februari 2020 15:33

Perludem temukan masalah dalam Pemilu 2019

Permasalahan itu tidak diantisipasi dan termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
swipe

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menemukan masalah dari penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) serentak pada 2019. Adapun sumber persoalan tersebut berasal dari sistem, manajemen, dan manajemen yang terdampak pada sistem dalam penyelenggaran pemilu serentak pada 2019.

Peneliti Perludem, Usep Hasan Sadikin menyebut, sejumlah masalah itu diakibatkan dari sistem manajerial pemilu. Di sisi lain, persoalan itu juga disebabkan akibat desain pemilu yang buruk. Sejumlah permasalahan itu tidak diantisipasi dan termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Sehingga, sistem pemilu yang dipilih tak menyertakan bentuk manajemen pemilu secara konkret dan rinci yang memungkinkan buruknya tak diantisipasi," kata Usep, dalam peluncuran buku bertajuk "Evaluasi Pemilu Serentak 2019: Dari Sistem ke Manajemen Pemilu" di Jakarta Selatan, Minggu (2/1). 

Setidaknya, terdapat tiga masalah yang ditemukan dalam manajemen yang terdampak pada sistem. Pertama, penggabungan pileg antara DPR, DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota. Hal itu menyebabkan, terjadinya perpecahan konsentrasi kepentingan nasional dan daerah.

Persoalan kedua, kata Usep, daerah pemilihan yang amat besar. Alhasil, membuat peserta pemilu riuh dan membingungkan.

Ketiga, masih dipertahankan sistem ambang batas pencalonan presiden berdasarkan kepemilikan kursi atau suara dari pemilu sebelumnya. Dampaknya, melahirkan polarisasi massa serta psikologis negatif melalui hoaks, fake news, bahkan kriminalisasi.

"Semua masalah ini, membuat pemilu di Indonesia bersifat unmanageable secara sistemik," ujar Usep.

Selain masalah manajemen yang diakibatkan dari sistem, Perludem juga menemukan empat masalah dari sisi manajemen pemilu serentak pada 2019. Pertama, rekrutmen petugas TPS yang tak dioptimalkan KPU untuk melibatkan anak muda dengan bimbingan teknis yang cukup.

Kedua, simulasi pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang lebih menekankan layanan kepada pemilih sehingga aspek kualitas dan stamina petugas TPS terabaikan.

Ketiga, paradigma manajemen pemilu yang bersifat sentral dalam penanganan sengketa pemilu dan pengadaan logistik tidak mempertimbangkan konsekuensi teknis. Alhasil, hal itu membuat beban petugas lapangan bertambah.

Keempat, terjadinya penurunan kualitas transparansi dan akuntabel dari penerapan teknologi yang bersifat manual seperti, penerapan sistem informasi partai politik (Sipol), dan sistem informasi penghitungan suara (Situng).

Kendati demikian, Perludem memberikan dua rekomendasi atas persoalan tersebut. Pertama, mewujudkan desain pemilu baik presiden, DPR, dan DPD secara serentak nasional. Namun, harus dievaluasi presidensial pada dua tahun mendatang atau di tengah periode melalui pemilu serentak lokal seperti, pilgub, piwalkot, dan pileg DPRD kabupaten/kota.

Kedua, perlunya menekankan aspek pembentukan parpol yang proporsional, inklusif, partisipatif, transparan, dan akuntabel pada aspek keanggotaan, kelembagaan, dan keuangan parpol yang terintegarasi dengan syarat kepesertaan pemilu pada revisi undang-undang partai politik.

Senada dengan Usep, Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Mochammad Nurhasim menilai, manajemen penyelenggara pemilu serentak di Indonesia itu terlalu rumit dan kompleks. Pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu membenahi sistem dan manajemen dalam penyelenggaraan pemilu serentak.

"Namun, tujuan evaluasinya bukan atas keinginan elit politik dan partai yang kapok dengan pemilu serentak 2019. Saya sepakat, bahwa tujuan ini menunjukan bukti bahwa perbaikan aturan undang-undang di bidang pemilu itu," ujar Nurhasim.

Temuan masalah sistem dan manajemen itu diidentifikasi berdasarkan riset yang dilakukan Perludem di dua provinsi yakni Lampung dan Jawa Barat. Adapun metode yang digunakan dalam riset itu dengan cara wawancara, diskusi terfokus, dan menganalisis sejumlah dokumen atau literatur.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan