Kapolri minta anggotanya ditindak jika terlibat narkoba

Kapolri Sigit juga menginstruksikan jajarannya menjerat para pelaku dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memimpin konferensi pers pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,196 ton di Pusdik Intelkam, Soreang, Jabar, pada Kamis (24/3/2022). Dokumentasi Polri

Polri membongkar kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,196 ton, menjadi salah satu jumlah terbesar pada awal 2022. Kasus ini terungkap berkat investigasi bersama antara Bareskrim Polri, Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat (Jabar) dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar.

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meminta jajarannya tidak main-main dalam kasus narkotika. Dirinya takkan segan-segan memberikan sanksi tegas jika ada anak buahnya yang terlibat.

"Saya juga minta pada rekan-rekan seluruh kapolda dan kapolres, kalau ada anggota terlibat [kasus narkotika], pecat, pidanakan, dan berikan hukuman maksimal karena itu komitmen kita," ucapnya saat memimpin konferensi pers pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,196 ton di Pusdik Intelkam, Soreang, Jabar, pada Kamis (24/3).

"Saya tidak mau bahwa ada bagian dari institusi Polri ikut bermain main dengan ini," imbuhnya tegas.

Terkait pengungkapan kasus ini, Sigit menginstruksikan jajarannya menjerat para pelaku dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). 
Sementara itu, kesuksesan membongkar kasus tersebut setara dengan menyelamatkan sekitar 5,98 juta orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.