Kapolri minta Korlantas perhatikan penggunaan sirine strobo

Pengawalan di jalanan harus tetap mengikuti peraturan yang berlaku apabila tidak dalam keadaan yang mendesak.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo  saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Bandung, Jawa Barat, Selasa, (14/3/2023). Dok: Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menekankan kepada seluruh jajaran Korlantas Polri terkait dengan proses pengawalan di jalanan yang kerap dikeluhkan oleh masyarakat sehingga viral di media sosial (medsos). 

Sigit mengatakan, pengawalan di jalanan harus tetap mengikuti peraturan yang berlaku apabila tidak dalam keadaan yang mendesak. Hal yang dimaksud dengan keadaan mendesak seperti mobil ambulans.

"Terkait dengan pengawalan, saya kira sudah diatur oleh peraturan Kakorlantas sehingga tentunya ini tinggal kita laksanakan namun disisi lain terkait dengan pengawalan kegiatan masyarakat ini yang sering banyak protes, ini saya tampilkan hal-hal viral dan harus menjadi perhatian kita," kata Sigit saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Bandung, Jawa Barat, Selasa, (14/3).

Selain itu, Sigit juga meminta untuk penggunaan sirine strobo perlu diperhatikan. Lantaran, hal ini kerap dikeluhkan oleh masyarakat apalagi ketika lalu lintas sedang macet.

"Penggunaan sirine strobo ini tentunya tolong kita juga melihat sensitivitas pada saat jalan sedang padat, masyarakat juga sedang padat-padatnya suara juga jadi masalah. Jadi sirine yang terlalu melengking dan model suara bising itu mengganggu," ujar Sigit.