Kapolri minta Korlantas tak gelar operasi tilang manual

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri diminta tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Foto dokumentasi Humas Mabes Polri.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Gantinya, tindakan dilakukan melalui tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis surat telegram terkait instruksi larangan menggelar tilang secara manual, dikutip Sabtu (22/10).

Surat telegram yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri itu guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.

Dalam telegram tersebut, Sigit juga mengarahkan personel Korlantas Polri memberikan pelayanan prima serta menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) saat melayani masyarakat di sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

Sigit juga meminta seluruh anggota Polantas di lapangan melaksanakan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (Turjawali) khususnya di lokasi blackspot dan troublespot.