Kapolri sebut status tersangka Panji Gumilang tunggu alat bukti cukup

Dalam proses penyidikan membutuhkan kelengkapan alat bukti sesuai KUHAP. Lantaran, ada beberapa pasal yang masuk dalam kasus terkait.

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Foto tribratanews.polri.co.id

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan, penetapan status tersangka bagi Panji Gumilang tinggal menunggu waktu. Kini penyidik tengah memenuhi beberapa tahapan dari penyidikan.

Sigit mengatakan, dalam proses penyidikan membutuhkan adanya kelengkapan alat bukti sesuai KUHAP. Lantaran, ada beberapa pasal yang masuk dalam kasus terkait nama Panji Gumilang.

“Namun tentunya semua berprogres ya. Dan pada saatnya akan kami sampaikan untuk status dari Panji Gumilang,” katanya di Balai Sudirman, Jakarta, Jumat (21/7).

Penetapan Panji Gumilang jadi tersangka bukanlah masalah waktu. Melainkan administrasi dari penegakan hukum sesuai aturan. Agar, pemberkasan dalam kasus ini tidak ada yang cacat. Sehingga, semua berjalan sesuai aturan yang ada.

“Ya, saya kira ini kan bukan bicara lama atau lambat (penetapan tersangka untuk Panji Gumilang), tetapi melengkapi alat bukti,” ujarnya.