Karir PNS mantan koruptor akan berakhir gara-gara surat menteri

Dalam surat Kemendagri disebutkan bahwa PNS atau ASN mantan terpidana korupsi akan diberhentikan dengan tidak hormat.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berjabat tangan dengan seorang pegawai negeri sipil. Kemendagri.go.id

Sebanyak 11 pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang pernah tersangkut korupsi bakal diberhentikan secara tidak hormat. Hal tersebut diperkuat setelah diterbitkannya surat edaran Kementerian Dalam Negeri.

Diketahui, Kemendagri menerbitkan surat edaran Nomor 180/6967/SJ tertanggal 10 September 2018 menyangkut Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara mantan terpidana korupsi. Dalam surat itu, disebutkan bahwa PNS atau ASN mantan terpidana korupsi akan diberhentikan dengan tidak hormat.

“Ada 11 PNS yang terancam menerima sanksi itu karena terlibat kasus korupsi,” kata Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, Alimuddin di Penajam, Sabtu, (10/11).

Sebelumnya, lanjut Alimuddin, surat edaran yang lama Nomor 800/4329/SJ tertanggal 29 Oktober 2012 menyatakan PNS atau ASN yang terbukti korupsi hanya dilarang diberikan jabatan struktural.

“Perintah pemberhentian PNS atau ASN mantan terpidana korupsi dengan tidak hormat itu berlaku surut,” kata Alimuddin.
Menurut dia, perubahan aturan menyangkut PNS atau ASN mantan terpidana korupsi tersebut cukup kontradiktif. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akan memberikan pendampingan hukum bagi PNS atau ASN yang terancam terkena sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sesuai instruksi Kemendagri tersebut.