sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Karir PNS mantan koruptor akan berakhir gara-gara surat menteri

Dalam surat Kemendagri disebutkan bahwa PNS atau ASN mantan terpidana korupsi akan diberhentikan dengan tidak hormat.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Sabtu, 10 Nov 2018 20:05 WIB
Karir PNS mantan koruptor akan berakhir gara-gara surat menteri

Sebanyak 11 pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang pernah tersangkut korupsi bakal diberhentikan secara tidak hormat. Hal tersebut diperkuat setelah diterbitkannya surat edaran Kementerian Dalam Negeri.

Diketahui, Kemendagri menerbitkan surat edaran Nomor 180/6967/SJ tertanggal 10 September 2018 menyangkut Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara mantan terpidana korupsi. Dalam surat itu, disebutkan bahwa PNS atau ASN mantan terpidana korupsi akan diberhentikan dengan tidak hormat.

“Ada 11 PNS yang terancam menerima sanksi itu karena terlibat kasus korupsi,” kata Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, Alimuddin di Penajam, Sabtu, (10/11).

Sebelumnya, lanjut Alimuddin, surat edaran yang lama Nomor 800/4329/SJ tertanggal 29 Oktober 2012 menyatakan PNS atau ASN yang terbukti korupsi hanya dilarang diberikan jabatan struktural.

“Perintah pemberhentian PNS atau ASN mantan terpidana korupsi dengan tidak hormat itu berlaku surut,” kata Alimuddin.
Menurut dia, perubahan aturan menyangkut PNS atau ASN mantan terpidana korupsi tersebut cukup kontradiktif. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akan memberikan pendampingan hukum bagi PNS atau ASN yang terancam terkena sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sesuai instruksi Kemendagri tersebut.

"Pemerintah kabupaten masih mencari celah hukum atas surat edaran Kementerian Dalam Negeri itu," ujar Alimuddin.

Pendampingan hukum yang diberikan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut sebagai upaya agar PNS atau ASN yang telah menjalani proses hukum tindak pidana korupsi tidak langsung diberhentikan dengan tidak hormat.

"Harapannya PNS atau ASN mantan terpidana korupsi itu tidak langsung diberhentikan dengan tidak hormat dan tetap mendapatkan hak pensiunnya," ujar Alimuddin. (Ant)

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid