Kasi Bidpropam PUPR Lampung Selatan dipanggil KPK

Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SY (Kadis PUPR Lampung Selatan Syahroni)

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Alinea.id/dokumentasi

Komisi Pemberantasan Korupsi bakal memeriksa seorang saksi dalam kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018. Dessy Elmasari akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya selaku Kasi Bidpropam Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SY (Kadis PUPR Lampung Selatan Syahroni)," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (9/11).

Sebelumnya, lembaga antisuap menahan dan menetapkan Syahroni sebagai tersangka pada 6 Oktober. Dia tercatat pernah menjabat sebagai Kasubbag Keuangan PUPR Lampung Selatan 2015-2017, Kabid Bina Program PUPR Lampung Selatan Januari 2017-November 2017, Kabid Pengairan November 2017-2018 dan sejak Januari 2020 menjabat sebagai Kadis PUPR Lampung Selatan.

"KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan SY sebagai pihak yang diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers saat itu.

Ghufron menjelaskan, perkara tersebut diawali operasi tangkap tangan pada 27 Juli 2018. Dari kegiatan itu KPK mencokok empat orang, Bupati Lampung Selatan 2016-2021 nonaktif Zainudin Hasan, pihak swasta CV 9 Naga Gilang Ramadhan, bekas anggota DPRD Provinsi Lampung 2014-2019 Agus Bhakti Nugroho dan eks Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara.