Kasus suap di Pemkab Indramayu, KPK panggil eks anggota DPRD Jabar

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Abdul Rozaq Muslim.

Logo KPK. Dokumentasi Komisi Pemberantasan Korupsi

Eks anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) 2014-2019 Ganiwati bakal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bersama staf ahli Partai Golkar Muh. Fajar Shidik, Ganiwati akan diminta keterangan terkait dugaan suap pengaturan proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, Jabar, 2019. 

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARM (anggota DPRD Jabar 2014-2019, Abdul Rozaq Muslim)," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (17/12).

Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan, perkara bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2019 di Indramayu. Giat senyap itu meringkus empat orang dan duit Rp685 juta.

Empat tersangka adalah Bupati Indramayu 2014-2019, Supendi; eks Kepala Dinas PUPR Kab. Indramayu, Omarsyah; bekas Kepala bidang Jalan di Dinas PUPR Kab. Indramayu, Wempy Triyono; dan pihak swasta Carsa AS.

"Saat ini empat orang tersebut telah divonis majelis hakim tindak pidana korupsi dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujarnya.