Kasus Ahmadiyah di Sintang, Kemendagri diminta jangan cuci tangan

Praktik intoleransi dan diskriminasi terhadap Ahmadiyah sebenarnya jauh-jauh hari sudah dilembagakan oleh Pemkab Sintang.

Ratusan pengungsi Ahmadiyah masih tak bisa pulang ke kampung halamannya masing-masing. Ilustrasi Alinea.id/Dwi Setiawan

Setara Institute mengutuk keras peristiwa penyegelan Masjid Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar). Akibat masalah ini, pemerintah pusat diminta tidak cuci tangan.

Penyegelan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang dan jajaran Forkopimda. Penyegelan tersebut merupakan buntut dari tuntutan Aliansi Umat Islam Kabupaten Sintang yang menolak keberadaan Jemaat Ahmadiyah. 

Menurut Setara, penyegelan juga merupakan puncak dari diskriminasi yang dilakukan oleh pemerintah setempat terhadap Ahmadiyah.  

"Tindakan tersebut inkonstitusional sebab bertentangan dengan jaminan yang dinyatakan dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945," kata  Direktur Riset Setara Institute, Halili Hasan dalam keterangannya kepada Alinea.id, Minggu (15/8).

Dalam penelusuran Setara, setelah beberapa waktu mempropagandakan penolakan terhadap Ahmadiyah dengan mengatasnamakan masyarakat Balai Harapan, Aliansi Umat Islam Kabupaten Sintang membuat pernyataan sikap berupa penolakan yang disampaikan kepada Pemkab Sintang pada 12 Agustus 2021.