Kasus Amarta Karya naik ke penyidikan

KPK tingkatkan status perkara Amarta Karya ke penyidikan.

Logo PT Amarta Karya. Istimewa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pada PT Amarta Karya periode 2018–2020. Kasus ini kini masuk dalam ranah penyidikan.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik menaikan status perkara ini setelah selesai mengumpulkan bahan keterangan pada proses penyelidikan. Penyidik juga menduga aanya kerugian keuangan negara yang timbul akibat perkara ini.

"Modus operadi dalam perkara ini diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara," kata Ali dalam keterangan, Jumat (17/6).

Ali menyebut, penyidik telah mengantongi nama tersangka dalam perkara ini. Kendati demikian, ia masih enggan mengungkapkan pihak yang bertanggung jawab itu.

"Pihak yang kami tetapkan sebagai Tersangka akan kami umumkan pada saatnya nanti ketika penyidikan cukup," ujar Ali.