Kasus Bakamla, KPK tahan Dirut PT CMIT

Rahardjo langsung memasuki mobil tahanan, tak sepatah kata pun terlontar dari mulutnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kedua dari kiri) dan Direktur Pembinaan Penegakan Hukum (Dirbingakkum) Puspomal Kolonel Laut (PM) Totok Safarianto (ketiga dari kiri) menyampaikan penetapan tersangka baru dalam pengembangan kasus suap Bakamla di gedung KPK. Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT), Rahardjo Pratjihno (RJP), tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi atau Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) 2016.

Rahardjo ditahan usai menjalani pemeriksaan tim penyidik. Pantauan Alinea.id, Rahardjo keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.40 WIB, mengenakan rompi oranye tahanan KPK, dalam pengawalan petugas. Rahardjo langsung memasuki mobil tahanan dan tak sepatah kata pun terlontar dari mulutnya kepada awak media.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menyebut Rahardjo ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan (Rutan) Cabang KPK Kavling 4.

"Jadi terhitung mulai hari ini 14 Januari 2020 sampai dengan 2 Februari 2020," kata Ali ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/1).

Terpisah, penasihat hukum Rahardjo, Saut Edward Rajaguguk mempertanyakan tindakan penahanan tersebut. Menurutnya, sangkaan perkara yang dilayangkan penyidik tidak hanya menyangkut terkait pengadaan Backbone Coastal Surveillance System.