Kasus banprov Jabar, KPK serahkan tersangka ke JPU

KPK menyerahkan mantan anggota DPRD Jabar 2014-2019 dan 2019-2024 ke jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (25/3).

Gedung Merah Putih KPK. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Berkas perkara tersangka dugaan suap terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat (Jabar) kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019, Abdul Rozaq Muslim (ARM), rampung. Seiring dengan itu, KPK menyerahkan mantan anggota DPRD Jabar 2014-2019 dan 2019-2024 ke jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (25/3).

"Kewenangan penahanan dilanjutkan oleh JPU selama 20 hari terhitung sejak 25 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (26/3).

Namun untuk sementara Abdul masih dititipkan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta.

Dalam 14 hari kerja, JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat.

"Persidangan diagendakan di PN Tipikor Bandung. Selama proses penyidikan telah diperiksa sebanyak 116 saksi, di antaranya aparatur sipil di Pemkab Indramayu dan pihak-pihak dari unsur swasta," jelasnya.