Kasus bansos, KPK berpeluang terapkan pasal selain suap

Munculnya sosok Ihsan Yunus dalam reka ulang kemarin, kata Ghufron, rekonstruksi itu masih kerangka pengembangan kasus suapnya.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto dok. KPK RI.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang terapkan pasal selain suap dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, kemungkinan itu terkait kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 Jabodetabek 2020.

Menurut Ghufron, tim penyidik lembaga antirasuah terus bekerja. Teranyar, merekonstruksi perkara tersebut, Senin (1/2).

"Kalau ternyata alat buktinya mencukupi, tidak hanya kemudian suap, tetapi pada pasal-pasal yang lain. Tentu sekali lagi kami secara normatif, berdasarkan alat bukti, kami tentu akan berkembang sesuai dengan temuan alat bukti tersebut," ujarnya kepada wartawan, Selasa (2/2).

Terkait munculnya sosok Ihsan Yunus dalam reka ulang kemarin, kata Ghufron, rekonstruksi itu masih kerangka pengembangan kasus suapnya. Akan tetapi, dia memastikan, penyidik tidak berhenti di situ.

Menurutnya, andai kata penyidik KPK menemukan bukti keterlibatan pihak-pihak lain, maka oknum itu bakal ditindak.