sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus bansos, KPK berpeluang terapkan pasal selain suap

Munculnya sosok Ihsan Yunus dalam reka ulang kemarin, kata Ghufron, rekonstruksi itu masih kerangka pengembangan kasus suapnya.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 02 Feb 2021 15:46 WIB
Kasus bansos, KPK berpeluang terapkan pasal selain suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang terapkan pasal selain suap dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, kemungkinan itu terkait kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 Jabodetabek 2020.

Menurut Ghufron, tim penyidik lembaga antirasuah terus bekerja. Teranyar, merekonstruksi perkara tersebut, Senin (1/2).

"Kalau ternyata alat buktinya mencukupi, tidak hanya kemudian suap, tetapi pada pasal-pasal yang lain. Tentu sekali lagi kami secara normatif, berdasarkan alat bukti, kami tentu akan berkembang sesuai dengan temuan alat bukti tersebut," ujarnya kepada wartawan, Selasa (2/2).

Terkait munculnya sosok Ihsan Yunus dalam reka ulang kemarin, kata Ghufron, rekonstruksi itu masih kerangka pengembangan kasus suapnya. Akan tetapi, dia memastikan, penyidik tidak berhenti di situ.

Menurutnya, andai kata penyidik KPK menemukan bukti keterlibatan pihak-pihak lain, maka oknum itu bakal ditindak.

"Sekarang rekontruksinya adalah rekonstruksi dalam kerangka suap. Apakah kemudian berhenti? Tidak berhenti, tetapi, semuanya dalam kerangka pengembangan pada kasus yang lain. Sementara kasus yang lain dalam proses pengumpulan alat bukti," ujarnya.

Dalam reka ulang terkuak terkaan pemberian uang oleh Harry Sidabuke (HS) kepada operator Ihsan, Agustri Yogasmara alias Yogas. Ihsan merupakan eks Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang kini dirotasi ke Komisi II oleh partainya, PDI-Perjuangan. Sementara Harry berstatus tersangka.

Duit sekitar Rp1,53 miliar diberikan Harry medio Juni 2020 di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat. Sedangkan dua sepeda Brompton dikasih sekitar November 2020 di Kantor PT Mandala Hamonangan Sude.

Sponsored

Sejauh ini KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengadaan bansos Covid-19. Selain Harry, ada eks Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB), pejabat pembuat komitmen atau PPK, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), serta swasta Ardian IM (AIM).

Dalam perkaranya, Juliari, Adi, dan Matheus, diterka menerima uang dari Ardian serta Harry dalam pengadaan bansos berupa paket sembako. Nilai proyek itu sekitar Rp5,9 triliun dengan 272 kontrak selama dua periode.

Bagian Juliari, diduga mencapai Rp17 miliar. Rinciannya, periode pertama Rp8,2 miliar dan kedua, Oktober-Desember 2020, Rp8,8 miliar.

Sebagai penerima, Matheus dan Adi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sedangkan pemberi, Ardian dan Harry, diterka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Berita Lainnya
×
tekid