Kasus benur, KPK panggil eks dirjen hingga penjual duren

KPK bakal periksa dua saksi untuk tersangka Edhy Prabowo.

Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif, Edhy Prabowo. Dokumentasi KKP.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh saksi dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Dua orang di antaranya akan dimintai keterangan untuk tersangka eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP). Mereka adalah Manager Kapal PT Dua Putra Perkasa atau DPP Agus Kurniawanto dan seorang staf Adi Sutejo.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (15/1).

Ada pula saksi lainnya yang akan diperiksa untuk tersangka Direktur PT DPP, Suharjito. Mereka adalah Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP Rina, eks Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Jalan KKP Zulfikar Mochtar, karyawan swasta Abimanyu, pengurus rumah tangga Devi Komalasari, dan penjual durian Qushairi Rawi.

Komisi antirasuah tetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur. Selain Suharjito dan Edhy, Staf Khusus Menteri KP Safri (SAF), pengurus PT Aero Citra Kargo atau ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri KP Ainul Faqih (AF), Staf Khusus Menteri KP Andreau Pribadi Misanta (APM), dan swasta Amiril Mukminin (AM).