Kasus benur, KPK sita barang bukti usai periksa Edhy Prabowo

Barang bukti yang disita mencakup tas dan baju bermerek yang pembeliannya dilakukan di Amerika Serikat.

Gedung Merah Putih KPK di DKI Jakarta. Google Street View

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti dari bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP). Pembeslahan dilakukan saat Edhy diperiksa sebagai tersangka dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020, Kamis (14/1).

"Dilakukan penyitaan kepada yang bersangkutan terkait barang bukti, di antaranya berbagai tas dan baju dengan merek ternama yang pembeliannya dilakukan saat berada di Amerika, yang sumber uang pembeliannya diduga dari jatah pengumpulan fee para eksportir benur," ucap Plt.Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (15/1).

Selain Edhy, KPK juga memeriksa Edwar Heppy selaku pegawai negeri sipil (PNS). Dia dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJT dan kawan-kawan. Dikonfirmasi mengenai pengetahuannya terkait proses perizinan usaha tambak di Wilayah Kabupaten Kaur, Bengkulu," jelas Ali.

Komisi antirasuah tetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur. Selain Suharjito dan Edhy, yakni Staf Khusus Menteri KP, Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); staf istri Menteri KP, Ainul Faqih (AF); serta swasta, Amiril Mukminin (AM).