Kasus Brigadir J, Arif Rachman disebut lakukan 3 pelanggaran

Pelanggaran pertamanya adalah turut campur tangan dalam mengusut kasus kematian Brigadir J.

Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin. Twitter/@polsek_balung

Terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Arif Rachman Arifin, dinilai melakukan tiga pelanggaran etik. Ini disampaikan anggota Tim Khusus (Timsus) Polri bentukan Kapolri, Agus Saripul Hidayat, saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (2/12).

Pelanggaran pertama, ungkap Agus, Arif melakukan campur tangan dalam mengusut kasus kematian Brigadir J. Kala itu, terdakwa menjabat sebagai Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri.

Pelanggaran kedua, masuk kamar autopsi dan mengikuti prosesnya bersama AKBP Susanto di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati. Ketiga, tindakan campur tangan dalam proses penyelidikan di Polres Metro Jaksel.

Arif, terang Agus, sempat memerintahkan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus kematian Brigadir J di Polres Jaksel menggunakan hasil pemeriksaan Biro Paminal dengan mengganti judul. Tujuannya, proses pemeriksaan penyelidikan sesuai skenario baku tembak yang dirancang Ferdy Sambo.

"Kemudian, memerintahkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani perkara agar dalam pembuatan BAP tiga saksi yang dimaksud (Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Bripka RR, red) hanya mengganti judul dari Biro Paminal yang telah dibuat," tutur Agus saat bersaksi.