sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus Brigadir J, Arif Rachman disebut lakukan 3 pelanggaran

Pelanggaran pertamanya adalah turut campur tangan dalam mengusut kasus kematian Brigadir J.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 02 Des 2022 21:10 WIB
Kasus Brigadir J, Arif Rachman disebut lakukan 3 pelanggaran

Terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Arif Rachman Arifin, dinilai melakukan tiga pelanggaran etik. Ini disampaikan anggota Tim Khusus (Timsus) Polri bentukan Kapolri, Agus Saripul Hidayat, saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (2/12).

Pelanggaran pertama, ungkap Agus, Arif melakukan campur tangan dalam mengusut kasus kematian Brigadir J. Kala itu, terdakwa menjabat sebagai Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri.

Pelanggaran kedua, masuk kamar autopsi dan mengikuti prosesnya bersama AKBP Susanto di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati. Ketiga, tindakan campur tangan dalam proses penyelidikan di Polres Metro Jaksel.

Arif, terang Agus, sempat memerintahkan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus kematian Brigadir J di Polres Jaksel menggunakan hasil pemeriksaan Biro Paminal dengan mengganti judul. Tujuannya, proses pemeriksaan penyelidikan sesuai skenario baku tembak yang dirancang Ferdy Sambo.

"Kemudian, memerintahkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani perkara agar dalam pembuatan BAP tiga saksi yang dimaksud (Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Bripka RR, red) hanya mengganti judul dari Biro Paminal yang telah dibuat," tutur Agus saat bersaksi.

Agus menyampaikan, pelanggaran ini diketahui dari hasil pemeriksaan kepada penyidik Polres Jaksel serta Bharada E, Kuat Maruf, dan Bripka RR, yang ketiganya kini berstatus terdakwa pembunuhan Brigadir J. Oleh sebab itu, Agus lantas melaporkan temuannya tersebut kepada atasannya agar pelanggaran kode etik ditindaklanjuti ke Divpropam.

Selaku Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri kala itu, Arif bertugas mengamankan orang atau dokumen yang dapat membahayakan institusi agar tidak sampai keluar. Ini tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 dan Perkadiv Propam Nomor 1 tahun 2015.

"Artinya, terhadap pelanggaran tindak pidana, bukan domain Paminal?" tanya penasihat hukum Arif.

Sponsored

"Betul," jawab Agus.

Berita Lainnya
×
tekid