Kasus Brigadir J, tindakan Sambo dinilai upaya membela diri

Dalam kesaksiannya di persidangan, Putri Candrawathi mengaku mengalami kekerasan seksual oleh Brigadir J saat di Magelang, Jateng.

Tersangka Ferdy Sambo (kiri) bersama istrinya, Putri Candrawathi (kanan), keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta, pada Selasa (30/8/2022). Foto Antara/Asprilla Dwi Adha

Sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J terus digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hingga kini. Seorang terdakwa sekaligus istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, juga telah diminta keterangannya dihadapan majelis hakim.

Analis hukum, politik, dan etika sosial Universitas Nasional (Unas), Yusuf Wibisono, menyatakan, kekerasan seksual berimplikasi besar terhadap korban dan kerabat dekatnya.

"Bicara sisi peristiwa, kekerasan seksual memang dampaknya sangat luar biasa. Makanya, dalam kasus hukum banyak terdengar pelaku pelecehan seksual malah jadi korban kekerasan fisik. Sebab, korban yang dilecehkan melawan demi membela diri," ujar Yusuf, Kamis (15/12).

Yusuf melanjutkan, kekerasan seksual juga berpotensi memicu kerabat atau keluarga korban terguncang psikisnya. Imbasnya, mengambil tindakan membela diri dalam berbagai bentuk.

"Situasi itu mungkin yang dirasakan Ferdy Sambo dan Putri. Akibatnya, secara mendadak tanpa pikir panjang, sebab merasa harga diri telah dirusak, lantas menghabisi nyawa Brigadir J. Memang berbeda dengan membela diri, tapi mirip dengan melakukan pembelaan harga diri," tuturnya.