Nasional

Kasus BTS 4G, penjelasan Kejagung periksa OB hingga Sekjen Kominfo

Kejagung menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Selasa, 11 April 2023 08:17

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pramukantor (office boy/OB) berinisial ADM hingga Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Mira Tayyiba, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kominfo 2020-2022.

Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus) Kejagung, Haryoko Ari Prabowo, menerangkan, Mira diperiksa guna melengkapi pemberkasan kasus. Pemberkasan untuk seluruh tersangka.

"Pokoknya, setiap orang yang kita mintai keterangan untuk melengkapi pembuktian dan pemberkasan tersangka," katanya kepada Alinea.id, Senin (10/4) malam.

Sementara itu, OB Kominfo dipanggil penyidik guna mengklarifikasi beberapa hal. Namun, Prabowo enggan membeberkan lebih jauh materi pemeriksaan. "Ada yang harus kita konfirmasi."

Dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latief; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S.; serta Tenaga Ahli Human Development (HuDev) UI 2020, Yohan Suryanto.

Immanuel Christian Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait