Kasus cukai Bintan, KPK cegah 2 orang ke luar negeri

Sejak 22 Februari 2021, KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Foto ilustrasi pemalsuan paspor/Pixabay.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang ke luar negeri. Dua pihak yang tak disebutkan identitasnya diduga punya peran penting dalam kasus terkaan rasuah pengaturan barang kena cukai pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, 2016-2018.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, terkait pelarangan tersebut lembaga antisuap telah berkirim surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Sejak tanggal 22 Februari 2021, KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham terhadap dua orang yang berperan penting dengan perkara yang masih proses penyidikan ini," kata Ali, Jumat (9/4).

Ali menjelaskan, pencegahan ke luar negeri untuk dua orang tersebut berlaku selama enam bulan terhitung sejak 22 Februari 2021. Pelarangan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

"Agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat kooperatif hadir," jelasnya.