Kasus Djoko Tjandra, dalih Kejagung belum jerat Rahmad

Rahmat akan ditetapkan tersangka jika terbukti terlibat dalam kasus korupsi Djoko Tjandra.

Gedung Bundar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Januari 2018. Google Maps/Warisman Mendrofa

Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum menjerat pemilik Koperasi Nusantara, Rahmad, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Alasannya, belum memiliki bukti.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono, menyebut, Rahmat memang mengenal Djoko. Namun, itu tidak bisa menjadi bukti tindak pidana.

"Mengenal salah? Mengenal masa salah? Jadi, salah dia kemarin itu ada bukti tidak?" tuturnya di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (23/9).

Menurut Ali, kontruksi perkara korupsi tersebut telah tertuang dalam dakwaan untuk terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pun demikian dengan pihak-pihak terkait.

"Semua sudah disebut di dakwaan. Masalah orang lain beda pendapat, urusan dia," ujarnya.