Kasus dugaan korupsi pejabat UNJ bakal dihentikan

ICW sudah memprediksi dari awal soal kasus dugaan korupsi UNJ bakal dihentikan.

Ilustrasi tidak untuk korupsi. Pixabay.com

Kasus dugaan korupsi yang dilakukan pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bakal dihentikan. Indonesian Corruption Watch (ICW) mengaku, sudah memprediksi hal tersebut, karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkesan takut menindak Rektor UNJ.

"Sejak awal, ICW sudah menduga bahwa kasus suap dengan dalih tunjangan hari raya (THR) yang diduga melibatkan Rektor UNJ, akan menguap begitu saja," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, Jumat (10/7).

Dia menilai, KPK di bawah komando Firli Bahuri telah mengalami degradasi kinerja pemberantasan korupsi. Karena itu, kata dia, publik harus menurunkan ekspektasi terhadap lembaga antirasuah itu.

"Sebab, jika untuk menindak pejabat universitas saja takut, bagaimana mungkin masyarakat berharap KPK akan berani memproses elite kekuasaan yang terlibat praktik korupsi? Tentu mustahil," ujar Kurnia.

Terkait kasus dugaan korupsi pejabat UNJ, Kurnia menilai, dapat ditindaklanjuti dan diproses secara hukum. Pasalnya, Rektor UNJ dinilai mempunyai inisiatif untuk mengumpulkam THR melalui Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, kepada Dekan Fakultas dan lembaga di UNJ agar nantinya bisa diserahkan ke pegawai Kemendikbud.