Kasus Duta Palma berlanjut, bisakah kembalikan kerugian negara?

Kejagung menetapkan 2 anak usaha Duta Palma Group sebagai tersangka setelah kasus Surya Darmadi inkrah.

Kejagung melanjutkan kasus korupsi Duta Palma, mampukah kerugian negara kembali? Alinea.id/Gempita Surya

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembangkan kasus korupsi alih fungsi lahan perkebunan sawit di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dengan terpidana bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng. Bahkan, kejaksaan telah menetapkan dua anak usaha Duta Palma Group sebagai tersangka korporasi.

"Ini, kan, penyidikan lanjutan dari putusan pengadilan yang sudah ditetapkan terhadap Surya Darmadi. Sekarang ini, penyidikan terhadap korporasinya," tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, akhir November 2023. 

Ia tidak memerinci nama anak perusahaan Duta Palma yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ada 5 anak usaha PT Duta Palma Group, yakni PT Kencana Amal Tani, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Banyu Bening Utama.

Kantor Pertanahan Inhu telah memblokir aset putra Surya Darmadi berupa 8 hak milik yang sudah tanam sawit tanpa memerinci detail lokasi. Berdasarkan catatan Kantor Pertahanan Inhu, ada 3 hak guna usaha (HGU) sekitar 15.000 ha dari 2 perusahaan lagi, PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani, yang belum diblokir lantaran tidak ada permintaan dari aparat penegak hukum.

Febrie melanjutkan, Kejagung belum menetapkan PT Duta Palma Group selaku induk perusahaan sebagai tersangka. Pangkalnya, masih dilakukan pendalaman apakah sudah cukup bukti atau tidak.