Kasus Edhy Prabowo, KPK periksa Hebrin Yanke soal duit Rp52,3 miliar

Uang tersebut diduga bersumber dari para eksportir benih lobster.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto Alinea/Achmad Al Fiqri.

Hebrin Yanke dari pihak swasta telah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/3). Dia dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur.

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, Hebrin diperiksa terkait Rp52,3 miliar yang disita lembaga antirasuah.

"Saksi dipanggil dan dihadirkan dalam proses penyitaan sejumlah uang tunai senilai Rp52,3 M yang diduga sumber uang tersebut berasal dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) tahun 2020," ujarnya secara tertulis, Selasa (16/3).

Diberitakan sebelumnya, aset berupa yang tunai sekitar Rp52,3 miliar dari kasus dugaan suap izin ekspor benur telah dibeslah KPK. Lembga antisuap menduga duit berasal dari para eksportir benih lobster yang mendapatkan izin dari KKP.

"Hari ini (15/3), tim penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang tunai sekitar Rp52,3 M dari Bank BNI 46 cabang Gambir (Jakarta Pusat) yang diduga berasal dari para eksportir, yang telah mendapatkan izin dari KKP untuk melakukan ekspor benih bening lobster tahun 2020," kata Ali, kemarin.