Kasus ekspor benur, Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara

Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (kedua kanan), bersiap menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/12/2020). Foto Antara/Reno Esnir

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa KPK Ronald Worotikan di PN Jakarta Pusat, Selasa (29/6).

Adapun Edhy sebelumnya didakwa menerima suap US$77.000 dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama atau DPPP. Dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur ini, Edhy juga didakwa terima hadiah Rp24,6 miliar.

Selain itu, jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pegangganti Rp9.687.447.219 dan US$77.000 dengan ketentuan dikurangi seluruhnya dari uang yang telah dikembalikan Edhy. 

Lebih lanjut, jaksa menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan kepada Edhy berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.