Kasus ekspor lobster, Bupati Kaur mangkir dari panggilan KPK

Gusril Pausi sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Suharjito, Senin (12/1).

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Dokumentasi KPK

Bupati Kaur, Bengkulu, Gusril Pausi, tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, dia mangkir tanpa adanya konfirmasi.

Gusril hendak dimintai keterangan dalam perkara dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020, Senin (11/1). Dijadwalkan, menjadi saksi untuk tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito.

"Gusril Pausi tidak hadir tanpa ada konfirmasi dan akan diagendakan untuk pemanggilan kembali," ucap Ali dalam keterangannya, Selasa (12/1).

Dirinya menerangkan, pemanggilan seseorang sebagai saksi karena ada kebutuhan penyidikan. Tujuannya, dugaan praktik lancung para tersangka bisa terungkap.

"Untuk itu, KPK mengimbau kepada pihak-pihak yang dipanggil KPK agar bersikap kooperatif memenuhi kewajiban hukum tersebut," jelasnya.