sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus ekspor lobster, Bupati Kaur mangkir dari panggilan KPK

Gusril Pausi sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Suharjito, Senin (12/1).

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 12 Jan 2021 08:58 WIB
Kasus ekspor lobster, Bupati Kaur mangkir dari panggilan KPK

Bupati Kaur, Bengkulu, Gusril Pausi, tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, dia mangkir tanpa adanya konfirmasi.

Gusril hendak dimintai keterangan dalam perkara dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020, Senin (11/1). Dijadwalkan, menjadi saksi untuk tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito.

"Gusril Pausi tidak hadir tanpa ada konfirmasi dan akan diagendakan untuk pemanggilan kembali," ucap Ali dalam keterangannya, Selasa (12/1).

Dirinya menerangkan, pemanggilan seseorang sebagai saksi karena ada kebutuhan penyidikan. Tujuannya, dugaan praktik lancung para tersangka bisa terungkap.

"Untuk itu, KPK mengimbau kepada pihak-pihak yang dipanggil KPK agar bersikap kooperatif memenuhi kewajiban hukum tersebut," jelasnya.

Komisi antirasuah menetapkan tujuh orang tersangka dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur. Selain Suharjito, ada bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP) dan Staf Khusus Menteri KP, Safri (SAF).

Lalu, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); staf istri Menteri KP, Ainul Faqih (AF); Staf Khusus Menteri KP, Andreau Pribadi Misanta (APM); dan swasta, Amiril Mukminin (AM).

Dalam kasusnya, Edhy disangka menerima Rp3,4 miliar dari beberapa perusahaan eksportir benur yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK dan US$100.000 dari Suharjito melalui Safri dan Amiril, Mei 2020. Uang diterka dipergunakan untuk belanja di Amerika Serikat, 21-23 November 2020.

Sponsored

Di sisi lain, KPK menduga Safri dan Andreau juga menerima uang yang total Rp436 juta dari Ainul pada Agustus 2020.

Para penerima, Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Amiril, dan Andreau, disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pemberi, Suharjito, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid