Kasus ibu curi hape untuk anak belajar online resmi dihentikan

Kejaksaan menghentikan kasus pencurian telepon genggam oleh seorang ibu untuk anak belajar online.

Proses penghentian perkara pencurian telepon seluler yang dilakukan oleh seorang ibu supaya sang anak dapat belajar secara online. Dok. Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan perkara pencurian telepon seluler yang dilakukan oleh seorang ibu supaya sang anak dapat belajar secara online. Permohonan perkara dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, penghentian perkara dilakukan di Kejaksaan Negeri Pare-Pare itu atas nama tersangka Vivi Nurbayanti alias Ivi Binti Makmur Wijaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Penghentian dilakukan karena tersangka pertama kali melakukan tindak pidana, bahkan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, serta perdamaian telah dilakukan antara kedua belah pihak tanpa syarat.

“Korban telah memaafkan Tersangka dikarenakan kondisi Tersangka mengambil handphone Samsung Galaxy A12 warna biru untuk digunakan anaknya saat mengikuti pembelajaran secara online di masa pandemi,” kata Ketut dalam keterangan, Senin (18/4).

Ketut menerangkan, peristiwa berawal pada Minggu, 26 Desember 2021 ketika Vivi bersama dengan anak-anaknya sedang bermalam di rumah sang ipar. Sekitar pukul 07.30 WITA Vivi bangun dan melihat saksi Zulfitra sedang tidur di ruang tamu dan juga melihat telepon seluler itu.

Vivi kemudian mengambil handphone tersebut tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada saksi korban Zulfitra. Setelah mengambil handphone tersebut, VIvi memberikan kepada anaknya untuk digunakan mengikuti pelajaran secara online.