Nasional

Kasus impor tekstil, tiga orang pihak swasta diperiksa

Dua orang dari PT Sucofindo diperiksa untuk mengetahui cara pengukuran volum barang.

Kamis, 09 Juli 2020 17:24

Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa pihak swasta dalam kasus korupsi impor tekstil Bea dan Cukai, Kamis (9/7). Pemeriksaan dilakukan untuk mencari keterlibatan pihak lain.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, menyebutkan, tiga saksi yang diperiksa adalah Kepala Bidang Inspeksi Umum PT Sucofindo (Persero), Dadang Sulfandri; Inspektur PT Sucofindo (Persero), David Maulana; dan Direktur CV Kahuripan Jaya, Mahayo Pudjiarto.

"Dari Sucofindo diperiksa karena ingin mengetahui pengukuran volume barang yang dilakukan," ucapnya dalam keterangan resminya, beberapa saat lalu.

Penyidik juga tengah mencari alat bukti terkait tata laksana importir barang. Pasalnya, modus pada kasus ini dengan mengurangi volume dan mengubah tagihan (invoice).

"Khususnya untuk tekstil dari India yang mempunyai pengecualian tertentu dengan barang importasi lainnya," tutur Hari.

Ayu mumpuni Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait