sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korupsi barang kena cukai, KPK geledah 3 rumah di Kepri

Ketiga rumah yang digeledah berada di Jalan Haji Ungar, Jalan Sultan Sulaiman, dan Perumahan Rawa Sari, Tanjung Pinang, pada Selasa (2/3).

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 03 Mar 2021 18:53 WIB
Korupsi barang kena cukai, KPK geledah 3 rumah di Kepri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga rumah terkait kasus dugaan rasuah pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), pada 2016-2018.

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, kegiatan berlangsung pada Selasa (2/3). Namun, dirinya tidak menyebut secara spesifik pemilik rumah yang digeledah penyidik kecuali seluruhnya masih terkait perkara. 

Tiga rumah tersebut berada di Jalan Sultan Sulaiman, Jalan Haji Ungar, dan Perumahan Rawa Sari yang semuanya ada di Tanjung Pinang, Kepri. "Ditemukan dan diamankan berbagai bukti, di antaranya sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara ini," jelasnya dalam keterangannya, Rabu (3/3). 

Menurut Ali, berkas yang ditemukan dari tiga rumah tersebut akan diverifikasi dan dianalisis. Selanjutnya, dilakukan pembeslahan.

"Dilakukan penyitaan sebagai barang bukti guna melengkapi berkas perkara penyidikan perkara dimaksud," katanya.

KPK sebelumnya mengumumkan menyidiki kasus ini, Kamis (25/2). Namun, Ali mengatakan, lembaga antikorupsi belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangka.

"Sebagaimana telah kami sampaikan, bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka," jelasnya.

Menurut Ali, KPK nantinya akan mengumumkan kepada publik terkait rekonstruksi kasus, alat bukti, termasuk pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Sebagai bentuk transparansi kepada publik."

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid