sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK geledah 4 tempat terkait korupsi barang kena cukai

Seluruh tempat yang digeledah pada Jumat (5/3) berada di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Minggu, 07 Mar 2021 08:13 WIB
KPK geledah 4 tempat terkait korupsi barang kena cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat tempat terkait kasus dugaan rasuah pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), 2016-2018. Operasi tersebut berlangsung, Jumat (5/3). 

Adapun empat lokasi yang disisir penyidik, yakni Kompleks Perumahan Rafflesia, Kompleks Perumahan Bukit Raya Indah Sukajadi, kantor PT Golden Bamboo Bintan di Kawasan lytech industri, dan Kompleks Perumahan Sawang Permai. Semuanya berlokasi di Kota Batam.

"Dari penggeledahan ini, ditemukan dan diamankan bukti, di antaranya berbagai dokumen dan barang yang berhubungan dengan perkara," ujar Plt. Juru bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Sabtu (6/3).

Dirinya menambahkan, berkas dan barang yang dimaksud akan dilakukan validasi dan analisis. Selanjutnya, bakal diajukan penyitaan.

"Selanjutnya bukti ini akan divalidasi dan dianalisa untuk diajukan penyitaannya, yang akan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan perkara dimaksud," jelasnya.

KPK sebelumnya mengumumkan menyidiki kasus ini, Kamis (25/2). Namun, Ali mengatakan, lembaga antikorupsi belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangka.

"Sebagaimana telah kami sampaikan, bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka," katanya.

Menurutnya, KPK akan mengumumkan kepada publik tentang rekonstruksi kasus, alat bukti, termasuk pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sponsored

"Namun demikian, kami memastikan, sebagai bentuk transparansi kepada publik KPK akan menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara ini," tutupnya.

Berita Lainnya
×
tekid