sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung ambil alih penyidikan korupsi impor tekstil

Kejagung tengah menyidik kasus dugaan korupsi di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 02 Mar 2022 14:45 WIB
Kejagung ambil alih penyidikan korupsi impor tekstil

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana impor tekstil di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, dan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

Perkara tersebut merupakan kasus baru yang awalnya diselidiki Satgas Mafia Pelabuhan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kemudian, setelah dilakukan gelar perkara penyidik bidang Pidana Khusus Kejagung dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, kasus tersebut dinaikkan ke penyidikan serta ditarik ke Gedung Bundar Kejagung.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardi menjelaskan, dalam proses penyelidikan telah diperiksa sejumlah saksi dari Bea Cukai dan perusahaan swasta. Lalu, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.

"Sudah 20 saksi dari Bea Cukai dan swasta diperiksa," ucap Supardi kepada Alinea.id, Rabu (2/3).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menambahkan, dugaan korupsi di kasus itu terkait penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang mengenai penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat. Itu terjadi di periode 2015-2021.

Dia menjelaskan, pada 2016 dan 2017, perusahaan berinisial PT HGI mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat di Semarang berupa impor bahan baku tekstil melui Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Emas. Pihak Kejaksaan menduga, terdapat penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh oknum pejabat Bea dan Cukai saat menjalin kerja sama dengan pihak swasta terkait dengan fasilitas Kawasan Berikat. 

"Yang seharusnya barang impor bahan baku tekstil tersebut dilakukan pengolahan barang jadi di Kawasan Berikat milik PT HGI maupun melalui perusahaan subkon untuk dilakukan penjualan produk jadi, dan setelahnya dilakukan penjualan di dalam negeri maupun dilakukan ekspor," ujar Leonard.

Leonard menyebut, PT HGI melakukan penjualan bahan baku tekstil di dalam negeri tanpa melalui pengolahan barang jadi di Kawasan Berikat milik PT HGI. Hal itu dilakukan atas sepengetahuan oknum Bea dan Cukai.

Sponsored

"Sehingga mengakibakan negara mengalami kerugian perekonomian akibat dar berkurangnya pendapatan devisa ekspor dan kebangkrutan sejumlah industri tekstil dan garmen di dalam negeri," katanya.

Berita Lainnya
×
tekid