Kasus investasi fiktif suntik modal alkes terbongkar, kerugian Rp65 miliar

Ada 37 korban investor, dengan total kerugian sebesar Rp22 miliiar.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce. Foto Istimewa

Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat membongkar kasus investasi fiktif suntik modal alat kesehatan. Kasus ini mengakibatkan kerugian para korban senilai Rp65 miliar

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan, enam tersangka telah diamankan dalam kasus ini. Mereka memiliki peran yang berbeda dalam menjalani aksi kejahatannya.

"Kami mengamankan sebanyak enam orang tersangka yang secara bersama sama melawan hukum menghimpun dana masyarakat dengan dalih penipuan investasi proyek pengadaan alat kesehatan dari BNPB," kata Pasma dalam keterangan, Kamis (9/6).

Ia menyebut, RE (41) selaku direktur PT RBS bertindak selaku pengelola investasi bekerjasama dengan AS (31) selaku direktur PT SM yang bertindak sebagai pengelola investasi atau tempat berakhirnya aliran uang dan SK (43) selaku komisaris PT RBS yang membantu mengelola investasi RE. Untuk kelancaran aksi investasi Fiktif tersebut mereka dibantu oleh 3 tersangka lainnya.

Tiga tersangka lainnya yakni YF (37) bertindak sebagai perekrut para korban (marketing), YD (41) bertindak sebagai perekrut para korban (marketing), dan NH (33) bertindak sebagai admin atau penampung modal para korban.