Kasus kebakaran, 6 pihak internal Kejagung diperiksa

Penyidik juga akan memanggil saksi ahli untuk dimintai keterangan.

Petugas pemadam saat berupaya memadamkan api yang membakar Gedung Utama Kejagung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Sabtu (22/8) malam. Twitter/@aniesbaswedan

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memanggil enam orang dari pihak internal Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa dalam kasus kebakaran gedung utama pada 22 Agustus 2020.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menyatakan, enam orang itu diperiksa sebagai saksi. Keenamnya diperiksa pukul 10.00 WIB.

"Pukul 10.00 WIB tim penyidik gabungan Polri kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung memeriksa enam saksi dari Kejaksaan Agung," tutur Sambo saat dikonfirmasi, Senin (28/9).

Penyidik juga akan memanggil saksi ahli untuk dimintai keterangan. Selain itu, memanggil penjual cairan pembersih yang ditemukan di gedung tersebut.

"Hari ini telah dilayangkan surat pemanggilan ahli dari KemenPUPR, BPOM, dan saksi penjual Dust Cleaner merk TOP," ucap Sambo.