Kasus kebakaran Kejagung disebut tanpa kesengajaan
Bareskrim Polri akan mengumumkan nama tersangka lusa (Jumat, 23/10).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut tersangka tidak sengaja melakukan pembakaran gedung utama "Korps Adhyaksa". Namun, insiden terjadi karena kealpaan.
"Tidak ada (unsur kesengajaan). Itu karena kealpaan. Kealpaannya apa, nanti dibuka di persidangan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung, Fadil Zumhana, saat memaparkan hasil ekspos di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/10).
Aparat tidak mengungkapkan nama tersangka saat ekspos. Namun, dirinya menyatakan, penyidik Bareskrim segera melimpahkan berkas tahap pertama karena koordinasi yang baik. Pelaku terancam dikenakan Pasal 188 KUHP.
"Mereka menyampaikan akan menetapkan tersangka. Perkembangannya memang sangat signifikan. Segera juga akan dilimpahkan berkas dan akan diteliti," ujar Fadil.