Kasus korupsi dan TPPU pengurusan perkara di MA, KPK periksa seorang direktur

Penerapan pasal TPPU karena ada dugaan terjadinya perubahan bentuk dan penyamaran terkaan hasil tindak pidana korupsi.

Gedung Merah Putih KPK. Alinea.id/dokumentasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa Direktur CV Morph Asia, Glen Pratomo Hartanto pada Kamis (24/6). Glen dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) 2012-2016.

"Glen Pratomo Hartanto dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya permintaan kerja sama dengan pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (25/6).

Diketahui, lembaga antirasuah tengah melakukan penyidikan baru terkait pengurusan perkara di MA 2012-2016. KPK telah menaikan status ke penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara mantan petinggi Lippo Group Eddy Sundiro, dugaan penerimaan gratifikasi, dan terkaan TPPU.

Menurut Ali, penerapan pasal TPPU karena ada dugaan terjadinya perubahan bentuk dan penyamaran terkaan hasil tindak pidana korupsi. "Kepada pembelian aset-aset bernilai ekonomis, seperti properti maupun aset lainnya," ucapnya.  

Namun, Ali belum bisa menyampaikan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara ini. Dia hanya memastikan akan menginformasikannya usai kegiatan penyidikan telah cukup.