Kasus korupsi pabrik Krakatau Steel, penyidik kantongi kesimpulan

Penyidik Kejagung sudah menyimpulkan kesimpulan kasus korupsi Krakatau Steel usai bertemu ahli.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Supardi Foto:Alinea.id/Immanuel Christian

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menyatakan pihaknya telah memiliki kesimpulan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, kesimpulan tersebut didapatkan setelah gelar perkara yang dilakukan dengan pihak ahli. Kelak, hasil gelar perkara ini menjadi bekal dalam penetapan tersangka kasus tersebut. 

"Baru kemarin ketemu ahli sudah ada hasilnya, dia (ahli) sudah yakin betul perusahaan itu tidak berfungsi," kata Supardi kepada Alinea.id, Rabu (18/5) malam. 

Sebelumnya, penyidik menemukan nama Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau yang lebih dikenal dengan Indonesia Eximbank muncul dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel. Fakta tersebut didapatkan dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap sejumlah saksi. 

Nama LPEI, kata Supardi, kembali muncul dalam catatan penyidik karena Krakatau Steel menerima uang senilai Rp2,4 triliun dari LPEI. Penerimaan tersebut dianggap sebagai bagian dari sindikasi Himpunan Bank Negara (Himbara).