Kasus korupsi PT DI, KPK panggil eks Sekretaris Kemensetneg

Taufik Sukasah akan diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka BS.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto Alinea/Achmad Al Fiqri

Eks Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Taufik Sukasah, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan rasuah kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia atau PT DI (Persero) 2007-2017.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Budiman Saleh)," ucap Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (26/1).

Penyidik juga akan periksa mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Kemensetneg, Indra Iskandar dan Kepala Biro Umum Sekretariat Kemensetneg Piping Supriatna. Keduanya berstatus saksi untuk Budiman.

Saat Ditahan KPK, Budiman berstatus Direktur Utama PT PAL (Persero). Sebelumnya, pernah menjabat Direktur Aerostructure 2007-2010, Direktur Aircraft Integration 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi 2012-2017 di PT DI.

Pada kasusnya, dua tersangka lain sedang diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, yakni eks Dirut PT DI Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga PT DI Irzal Rinaldi Zaini.