sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bekas Dirut PT DI Budi Santoso dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Budi Santoso merupakan terpidana korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran PT Dirgantara Indonesia.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 25 Jun 2021 09:20 WIB
Bekas Dirut PT DI Budi Santoso dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia atau PT DI (Persero), Budi Santoso, ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, Kamis (24/6). Eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung No: 60/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg 21 April 2021.

"Untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri.

Budi juga dibebani denda Rp400 juta subsider tiga bulan penjara. Selain itu, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.009.722.500. Apabila tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang.

"Untuk menutupi uang pengganti tersebut serta dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ucap Ali.

Diketahui, Budi Santoso merupakan terpidana rasuah kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI 2007-2017. Dia dan bekas Direktur Niaga PT DI Irzal Rinaldi Zaini ditetapkan tersangka oleh KPK.

Belakangan, KPK turut menetapkan Budiman Saleh, Arie Wibowo, Didi Laksamana dan Ferry Santosa Subrata sebagai tersangka. Saat ditetapkan tersangka, Budiman menjabat Direktur Utama PT PAL (Persero) dan pernah menjabat Direktur Aerostructure 2007-2010, Direktur Aircraft Integration 2010-2012, serta Direktur Niaga dan Restrukturisasi 2012-2017 di PT DI.

Arie pernah menjabat Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI 2007-2014 sekaligus Direktur Produksi PT DI 2014-2019. Sementara Didi berstatus Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa dan Ferry menjabat sebagai Dirut PT Selaras Bangun Usaha.

Budiman disebut menerima kuasa dari Budi untuk tanda tangan perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan yang kontraknya diduga fiktif. Negara diterka merugi Rp202.196.497.761,42 dan USD8.650.945,27. 

Sponsored

Budiman pun diduga menerima pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan diterka fiktif sebanyak Rp686.185.000. Sementara tersangka lain, Arie Rp9.172.012.834, Didi Rp10.805.119.031, dan Ferry Rp1.951.769.992.

Berita Lainnya
×
tekid