sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Empat tersangka korupsi di PT DI segera sidang

KPK limpahkan berkas perkara empat terdakwa kasus korupsi PT Dirgantara Indonesia.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 19 Mar 2021 11:53 WIB
Empat tersangka korupsi di PT DI segera sidang

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melimpahkan berkas perkara empat terdakwa dugaan rasuah kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia atau PT DI (Persero) 2007-2017, Kamis (18/3). Semuanya diserahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat.

"Jaksa KPK Gina Saraswati telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Didi Laksamana, Budiman Saleh, Arie Wibowo dan Ferry Santosa Subrata ke PN Tipikor Bandung," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (19/3).

Saat ditetapkan tersangka, Budiman sedang menjabat Direktur Utama PT PAL (Persero). Dia, sebelumnya juga pernah menjabat Direktur Aerostructure 2007-2010, Direktur Aircraft Integration 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi 2012-2017 di PT DI.

Terdakwa Arie pernah menjabat Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI 2007-2014 sekaligus Direktur Produksi PT DI 2014-2019. Sementara Didi berstatus Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa dan Ferry menjabat sebagai Dirut PT Selaras Bangun Usaha.

"Penahanan untuk para tersangka telah beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor Bandung," ucap Ali.

Ali menjelaskan, Budiman, Ferry, dan Arie dititipkan di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung. Sedangkan Didi tetap di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat karena pertimbangan kondisi kesehatan.

"Selanjutnya (jaksa penuntut umum atau JPU KPK) menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujarnya.

Para terdakwa akan didakwa dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sponsored

Pada kasusnya, dua tersangka lain sudah menjadi terdakwa dan sedang diadili di PN Tipikor Bandung. Keduanya adalah eks Dirut PT DI Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga PT DI Irzal Rinaldi Zaini.

Budiman disebut menerima kuasa dari Budi untuk tanda tangan perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan yang kontraknya diduga fiktif. Negara diterka merugi Rp202.196.497.761,42 dan USD8.650.945,27.

Budiman pun diduga menerima pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan diterka fiktif sebanyak Rp686.185.000. Sementara tersangka lain, Arie Rp9.172.012.834, Didi Rp10.805.119.031, dan Ferry Rp1.951.769.992.

Berita Lainnya
×
tekid