Kasus korupsi tanah Rp3 T di Labuan Bajo, 13 tersangka segera disidang

Empat tersangka termasuk Bupati Manggarai Barat masih belum dilimpahkan.

Kantor Kejati NTT, Kota Kupang, September 2019. Google Street View.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) telah menerima pelimpahan 13 tersangka kasus sengketa tanah Labuan Bajo. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Abdul Hakim, menyebut ada 13 tersangka yang telah resmi dilimpahkan.

Mereka adalah inisial AN, AS, AR, EP, HS, MN, TDKD, VS, A alias Unyil, CS, MA, DK, dan ST. Selanjutnya, 13 tersangka itu akan menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kupang.

"Setelah dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti, selanjutnya para terdakwa dilanjutkan penahanannya oleh JPU selama 20 hari di rutan, sambil menunggu pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Kupang," kata Hakim saat dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis (21/1).

Hakim menjelaskan, untuk empat tersangka lainnya, yakni NF, Bupati Manggarai Barat Abdul Ch Dulla, MDR, dan MN belum dilakukan pelimpahan. Namun, dia memastikan pelimpahan akan dilakukan segera setelah JPU menyatakan berkas keempat tersangka itu lengkap (P21).

"Sedangkan empat tersangka berkas perkaranya masih dilakukan pendalaman oleh penyidik," ucapnya.