Kasus lobster, KPK ingatkan saksi kooperatif dan jujur

KPK tak segan terapkan Pasal 21 UU Tipikor di kasus suap izin ekspor benih lobster.

Benih bening lobster/Foto Antara/Ardiansyah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan saksi kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur agar kooperatif memberikan keterangan. Saksi, kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, ditegaskan juga untuk jujur.

"KPK dengan tegas mengingatkan kepada pihak-pihak yang dipanggil tim penyidik KPK untuk kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur dan terbuka terkait dengan perkara ini," ujarnya, Rabu (27/1).

Selain hal tersebut, Ali menambahkan, KPK tak akan segan untuk menerapkan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman berlaku bagi pihak yang merintangi penyidikan.

Pasal 21 menyebutkan setiap orang yang merintangi penyidikan terancam pidana 3-12 tahun penjara dan/atau denda Rp150 juta-Rp600 juta. Sementara Pasal 22, setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau berbohong dapat dipidana 3-12 tahun dan/atau denda Rp150 juta-Rp600 juta.

"KPK juga mengingatkan ancaman pidana di UU Tipikor ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 yang memberikan sanksi tegas apabila ada pihak-pihak yang sengaja merintangi proses penyidikan ini," tegas Ali.