sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus lobster, KPK ingatkan saksi kooperatif dan jujur

KPK tak segan terapkan Pasal 21 UU Tipikor di kasus suap izin ekspor benih lobster.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 28 Jan 2021 08:39 WIB
Kasus lobster, KPK ingatkan saksi kooperatif dan jujur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan saksi kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur agar kooperatif memberikan keterangan. Saksi, kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, ditegaskan juga untuk jujur.

"KPK dengan tegas mengingatkan kepada pihak-pihak yang dipanggil tim penyidik KPK untuk kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur dan terbuka terkait dengan perkara ini," ujarnya, Rabu (27/1).

Selain hal tersebut, Ali menambahkan, KPK tak akan segan untuk menerapkan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman berlaku bagi pihak yang merintangi penyidikan.

Pasal 21 menyebutkan setiap orang yang merintangi penyidikan terancam pidana 3-12 tahun penjara dan/atau denda Rp150 juta-Rp600 juta. Sementara Pasal 22, setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau berbohong dapat dipidana 3-12 tahun dan/atau denda Rp150 juta-Rp600 juta.

"KPK juga mengingatkan ancaman pidana di UU Tipikor ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 yang memberikan sanksi tegas apabila ada pihak-pihak yang sengaja merintangi proses penyidikan ini," tegas Ali.

Sejauh ini, ada tujuh tersangka kasus dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Rinciannya, eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP), swasta Amiril Mukminin (AM), dan Direktur Dua Putra Perkasa atau DPP Suharjito (SJT).

Lalu, Staf Khusus Menteri KP Safri (SAF), pengurus PT Aero Citra Kargo atau ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri KP Ainul Faqih (AF) dan Staf Khusus Menteri KP Andreau Pribadi Misanta (APM).

Edhy disangka menerima Rp3,4 miliar dari beberapa perusahaan eksportir benur yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK, dan USD$100.000 dari Suharjito melalui Safri dan Amiril sekitar Mei 2020. Diterka uang dipergunakan untuk belanja di Amerika Serikat, 21-23 November 2020.

Sponsored

Di sisi lain, KPK menduga Safri dan Andreau juga menerima uang yang total Rp436 juta dari Ainul pada Agustus 2020.

Terduga penerima, Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Amiril dan Andreau disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan terduga pemberi suap Suharjito, diterka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid